terhadap pengadaan barang inventaris tersebut.
3. Pengeluaran Dana BOS TA 2022 sebesar Rp.157.852.000 (Seratus Lima Puluh Juta
delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) pada SMPN 2 Panyabungan belum
dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik tanggal 23 November 2022 terhadap
penatausahaan pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Panyabungan Kecamatan
Panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal, hasil pemeriksaan lebih lanjut
terhadap penatausahaan pertanggung jawaban bendara Dana BOS SMP Negeri 2
Panyabungan kecamatan panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan pengeluaran sebesar Rp.157.852.000 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima
puluh dua ribu rupiah) belum dipertanggung jawabkan oleh bendahara Dana BOS.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memberikan Klarifikasi didepan
Publik terkait Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Panyabungan dengan Dinas Terkait
Dugaan Transaksi peminjaman Dana BOS kinerja T.A 2020.