Ketua DPD ALAMP AKSI : Soal Pajak MBLB, Ada Yang Ganjil Dari Keterangan Bapenda Langkat

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:31 WIB
Foto: Ketua DPD ALAMP Aksi (Portibinews )
Foto: Ketua DPD ALAMP Aksi (Portibinews )

Sekadar latar, Koordinator Legal & Humas PT HKI, Chandra Irawan, kepada wartawan mengatakan bahwa ada kenaikan harga Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk tanah timbun pada pekerjaan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan.

 

Pernyataan ini dikemukakannya kepada wartawan ketika ditanya tentang surat berita acara klarifikasi dan negosiasi antara PT HKI dengan salah satu subkontroktornya yang memberi keterangan bahwa harga tanah timbun untuk Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan sudah termasuk pajak galian C sebesar Rp6.000/meter kubik.

Baca Juga: Ikuti Popnas XVI di Sumsel, Sumut Kirim 141 Atlet

“Bang, kalau pajak bisa di cek saja ke dinas terkait ya nominalnya. Untuk galian C terakhir ada kenaikan infonya. Berapanya kita kurang hafal. Yang jelas, setiap pengajuan tagihan vendor/subkontraktor ke HKI wajib melampirkan faktur pajak MBLB sesuai volume tagihan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kalau tidak pembayarannya tidak bisa di proses,” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (12/08/2023).

 

Menurutnya, pihak PT HKI jika melaksanakan pekerjaan secara langsung, wajib membayar kepada dinas terkait. “Tetapi, jika para subkontraktor yang mengerjakannya, biasanya pajak dari subkontraktor atau dari quarry-nya sendiri yang membayar,” katanya mengakhiri. 

 

Penulis: boy Prasetia 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X