Ketua DPD ALAMP AKSI : Soal Pajak MBLB, Ada Yang Ganjil Dari Keterangan Bapenda Langkat

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:31 WIB
Foto: Ketua DPD ALAMP Aksi (Portibinews )
Foto: Ketua DPD ALAMP Aksi (Portibinews )

MEDAN-Portibinews: Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Binjai – Langkat, Andika Perdana, merasa ganjil dan aneh atas keterangan pihak Badan Pendapatan (Bapenda) Langkat soal setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan.

 

Pasalnya, pihak Bapenda Langkat menyatakan bahwa setoran pajak MBLB untuk tanah timbun yang disetorkan vendor atau subkontraktor dari pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) adalah sebesar Rp6.000/meter kubik.

Baca Juga: Wali Kota Medan Memberikan Beasiswa 2 Atlet Arung Jeram

“Ini sangat – sangat aneh. Padahal, pada Peraturan Bupati Langkat Nomor 03 Tahun 2011 tentang harga dasar pajak MBLB untuk tanah timbun jelas disebutkan bahwa harga dasar pajak MBLB untuk tanah timbun adalah sebesar Rp7.500/meter kubik. Sementara, pihak Bapenda Langkat menyatakan bahwa harga dasar pajak MBLB untuk tanah timbun bagi para ventor atau subkontraktor pihak PT HKI adalah sebesar Rp6.000/meter kubik. Pihak Bapenda Langkat Beralasan, harga sebesar Rp6.000/ meter kubik itu berdasarkan keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang penetapan harga patokan MBLB jenis tertentu dan batuan di Provinsi Sumut Tahun 2022,” kata Andika, Selasa (29/08/2023).

 

Menurutnya, pernyataan ini dikemukakan pihak Bapenda Langkat kepada dirinya ketika dipanggil pihak Bapenda Langkat untuk berdiskusi langsung tentang pajak MBLB khususnya tanah timbun pada pengadaan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan di kantor Bapenda Langkat, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga: Festival Permainan Rakyat Diserbu Warga Kota Medan

“Jadi, menurut pihak Bapenda Langkat, harga dasar tanah timbun berdasarkan keputusan Gubernur Sumut itu adalah sebesar Rp30.000/meter kubik. Jika Rp30.000/meter kubik dikalikan 20 persen, maka hasilnya sebesar Rp6000/meter kubik. Nah, harga sebesar Rp6000/meter kubik inilah yang dikenakan kepada vendor atau Subkontraktor pihak PT HKI, sebagai harga pajak MBLB untuk tanah timbun,” ungkapnya.

 

Masih menurutnya, harga untuk tanah timbun di Kabupaten Langkat ini jauh lebih kecil dari harga tanah timbun yang ada di Pekanbaru – Dumai. “Untuk pekerjaan Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, PT HKI itu membeli tanah timbun seharga Rp45.000/meter kubik sampai dengan Rp56.000/meter kubik. Dan, itu tertuang dalam LHP BPK RI Pada PT Hutama Karya (Persero) Dengan Nomor : 66/AUDITAMA VII/PDTT/12/2022. Sementara, harga tanah timbun di Kabupaten Langkat ini hanya sebesar Rp30.000/meter kubiknya. miris bukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Medan Memberikan Beasiswa 2 Atlet Arung Jeram

Maka dari itu, ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi setoran pajak MBLB Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan. “Permintaan saya ini sesuai dengan surat KPK bernomor : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, mengenai Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X