Sementara itu Supriono Tarigan, kuasa hukum Rosdiana mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kasasi Mahkamah Agung.
Dia menegaskan agar pihak Juru Sita PN Medan untuk menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara. “Kasi meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.
Baca Juga: Mesin dah bekerja gaes, Burhanuddin Muhtadi: 40,4 Persen Gen Z pilih Ganjar
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung.