Dalam paparannya, pemateri juga menjelaskan perlindungan hukum bagi anak disabilitas akibat kekerasan. Bahwa
Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
“Terkait dengan media sosial yang apabila digunakan dengan cara-cara bijaksana, serta bertanggung jawab, dapat bermanfaat, tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik, bahkan bisa mendapat masalah hukum, Hal ini berkaitan dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelanggarnya,” papar Nanang Dwi Priharyadi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Asren Nasution menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema Jaksa Peduli Disabilitas kiranya tidak dilaksanakan hanya kali ini saja.
Baca Juga: Wah Gawat, Ada Aktor Klaim Miliki 6 Juta Data dari BCA
“Semoga ke depan, pelatihan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Asren Nasution.
Lebih lanjut Asren Nasution menyampaikan bahwa SLB E Pembina termasuk salah satu sekolah luar biasa tertua, dimana usianya sudah 38 tahun.
Alumninya juga sudah tersebar, ada yang sudah kuliah, tamat kuliah dan bekerja. Jumlah siswa di sekolah ini mencapai 484 orang yang terdiri dari tuna netra, tuna rungu, tuna dhaksa, autis, dan diasuh oleh 80 orang guru.
Pada sesi tanya jawab, pemateri mengundang langsung siswa yang bertanya untuk maju ke depan dan menjawab pertanyaan para siswa dengan memberikan contoh langsung agar siswa lebih mudah memahaminya.