Keren.., Jaksa Peduli Disabilitas Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SLB E Negeri Pembina Medan

Photo Author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 19:28 WIB
Foto: Kejati Sumut gelar jaksa peduli disabilitas buat penyuluhan di slb (Penkum Kejati sumut)
Foto: Kejati Sumut gelar jaksa peduli disabilitas buat penyuluhan di slb (Penkum Kejati sumut)

MEDAN-Portibinews: Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring melakukan penyuluhan hukum dan live IG langsung dari Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan di Jalan Guru Sinomba Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia Medan, Kamis (27/7/2023) dengan mengusung tema “Jaksa Peduli Disabilitas".

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah selama ini sering dilakukan di sekolah SMA,SMP, Kampus dan Pesantren.

Tapi kali ini sangat jauh berbeda, dimana tempat pelaksanannya di adakan di sekolah luar biasa.

Baca Juga: Hidayah, Salah satu Film Genre Horor Religi Ajil Ditto yang Perlu Anda Tonton

“Mereka adalah warga negara Indoneia juga dan membutuhkan edukasi dan pengajaran tentang hukum, dengan harapan penyuluhan hukum ini dapat memberi warna, memberi pengetahuan baru bagi kaum disabilitas agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” papar Yos A Tarigan.

 

Dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, penyuluhan hukum yang disiarkan secara live di akun IG Kejatisu menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dengan membawakan materi Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bobby Nasution Bawa Ratusan UMKM di Medan Naik Kelas

Penyampaian materi oleh Nanang Dwi Priharyadi didampingi salah seorang guru sebagai pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik yang tuna rungu.

Peserta yang mengikuti penyuluhan adalah terdiri dari guru dan murid yang jumlahnya mencapai 120 orang.

 

Adapun Materi yang disampaikan oleh Nanang Dwi Priharyadi adalah berkaitan dengan pengertian Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas berdasarkan Pasal 1 Angka 15a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 yakni bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Baca Juga: Hidayah, Salah satu Film Genre Horor Religi Ajil Ditto yang Perlu Anda Tonton

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: penkum kejati sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X