Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Dalam Ekspose 3 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Photo Author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 10:04 WIB
Foto: Kejati Sumut libatkan mahasiswa dalam ekspose restoratif justice  (Portibinews )
Foto: Kejati Sumut libatkan mahasiswa dalam ekspose restoratif justice (Portibinews )

Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dan Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

“Tiga perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Harapkan Perserosi Berikan Prestasi Terbaiknya

Karena antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, lanjut Yos dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perkebunan dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Yos A Tarigan menambahkan, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Baca Juga: STMIK Royal ikut serta meriahkan PSBD Kabupaten Asahan Tahun 2023

“Keterbukaan proses ekspose perkara kepada JAM Pidum, Kejati Sumut melibatkan langsung beberapa mahasiswa untuk menyaksikan bagaimana proses penerapan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, yang tujuannya adalah menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tandasnya.

Penulis: boy prasetiya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: penkum kejati sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X