Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Dalam Ekspose 3 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Photo Author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 10:04 WIB
Foto: Kejati Sumut libatkan mahasiswa dalam ekspose restoratif justice  (Portibinews )
Foto: Kejati Sumut libatkan mahasiswa dalam ekspose restoratif justice (Portibinews )


MEDAN-Portibinews: Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melibatkan beberapa orang mahasiswa fakultas hukum Universitas Sumatera Utara yang sedang melakukan praktik kerja atau magang di Kantor Kejati Sumut, Rabu (26/7/2023).

Ekspose 3 perkara tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Harapkan Perserosi Berikan Prestasi Terbaiknya

Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring.

Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Padang Lawas, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kajari Langkat MeiAbeto Harahap,SH,MH, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Padang Lawas, Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri DeliSerdang di Labuhan Deli.

Baca Juga: Sebanyak 1.844 Siswa Lulus Jalur Seleksi Mandiri Unimed Tahun 2023

Dengan bertambahnya 3 perkara ini, berarti Kejati Sumut sudah menghentikan 69 perkara dengan pendekatan keadilan restratif.

Perkara pertama berasal dari Kejari Padanglawas dengan tersangka Syawal Hasibuan melakukan penganiayaan.pemukulan terhadap saudaranya Gabena Tanjung. Tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, perkara dari Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli sama-sama melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan.

Baca Juga: PKK Kota Medan Beri Paket Bantuan Kepada Anak Stunting di Belawan

“Dari Kejari Langkat tersangka atas nama Supianto alias Anto melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian” Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah” dan Pasal 362 KUHPidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan perkara ketiga adalah dari Cabjari Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Sopan Soian Sinaga mencuri TBS kelapa sawit milik PTPN II Bandar Klipa.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Harapkan Perserosi Berikan Prestasi Terbaiknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: penkum kejati sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X