MEDAN-Portibinews: Penetapan DPO tersangka kasus korupsi Mujianto menjadi preseden burk bagi penegakkan hukum di Sumatera Utara.
Kasus Mujianto yang di putus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berlanjut ke Mahkamah Agung melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: USU Raih Penghargaan Peduli Kependudukan dari BKKBN
Pada tanggal 22 Juni 2023 diketahui melaui pemberitaan online bahwasanya Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Pasca diputus bersalah pada 22 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga telah memperoleh salinan putusan dari kepaniteraan Mahkamah Agung. Namun, Jaksa Penuntut Umum belum dapat segera mengeksekusi terpidana Mujianto sebab harus mempelajari putusan tersebut sebagaimana pernyatan Kasi Penkum Kejati Sumut (Detik.Com).
Baca Juga: Wali kota Medan: Badan Riset dan Inovasi Daerah Brida diperlukan untuk Percepatan Pembangunan
Melihat dari jangka waktu setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung hingga hari ini sekitar ± 2 minggu. Alhasil saat ini diketahui jika Mujianto Kabur/Melarikan Diri sebagaimana dibanyak pemberitaan.
" LBH Medan menilai jika kaburnya Mujianto merupakan preseden buruk penegakan hukum di sumatera utara. Dan oleh karenanya patut secara hukum LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menangani perkara a quo," ujar Irvan Saputra SH MH kepada media kemarin.
Baca Juga: USU Raih Penghargaan Peduli Kependudukan dari BKKBN
Ditambahkan lagi, LBH Medan menduga adanya kelalaian dan kejangaalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan jaksa. Seharusnya sebagaimana amanat pasal 270 KUHP yang menyatakan “pelaksaana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa”.
Oleh karena itu sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto. Ditambah lagi tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukumnya harus luar biasa pula. Termasuk dalam melakukan Eksekusi Mujianto.
Seharusnya Jaksa segera mengeksekuisi Mujianto, akan tetapi LBH Medan menduga Jaksa berleha-leha dalam mengeksekusi terpidana Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut yang telah merugikan uang negara berjumlah Rp.39.5 M. diketahui pada tanggal 5 juli 2023 Mujianto masuk daftar DPO sebagaimana pemberitan (Detik.com).
LBH Medan juga menyoroti banyaknya DPO di Sumut baik itu dikepolisian dan Kejaksaan yang belum ditangkap maka hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikanya. Dan perlu diketahui hingga sampai saat ini belum adanya aturan yang jelas dan tegas terkait DPO. Oleh karena itu.