Temuan BPK RI, Ada kekurangan Volume Sebesar Rp.119 Miliar Pada Proyek Rp.2,7 Triliun di Pemprov Sumut

Photo Author
- Senin, 3 Juli 2023 | 20:00 WIB
Foto: Pemprov Sumut Terapkan prinsip kehati harian dalam pembayaran proyek multiyears  (Diskominfo sumut )
Foto: Pemprov Sumut Terapkan prinsip kehati harian dalam pembayaran proyek multiyears (Diskominfo sumut )

MEDAN-Portibinews: BPK Sumatera Utara menemukan kekurangan volume pekerjaan dilingkungan Pemprov Sumut pada peoyek multiyears senilai 2,7 triliun pada tahun 2022.

Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus mengungkapkan, untuk proyek tahun 2022 pada termin peryama yang sudaj dibayarkan baru Rp. 199 miliar.

Ditambahkanya, pada termin peryama pembayarannya dipotong untuk tuas jalan yanh kekurangan volume dikurangi uang muka aebesar Rp.119 miliar.

Baca Juga: PDI Perjuangan Ucapkan Terima Kasih Atas Pengabdian Polri di Pelosok Negeri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembayaran proyek Multi Years Contract (MYC) perbaikan jalan 450 Km.

Ini dilakukan agar perbaikan jalan yang dikenal dengan proyek Rp2,7 triliun tersebut tepat administrasi.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Senilai 5 Triliun, Akhirnya Presiden Jokowi Turun Tangan Renovasi JIS

Sampai saat ini Pemprov Sumut belum melakukan pembayaran untuk termin pertama (tahun 2022) dan baru membayar Rp199 miliar, sebagai uang muka.
Hal ini dikarenakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya potensi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp14 miliar.

“Dengan kata lain termin 1 pembayarannya dipotong untuk ruas jalan yang kekurangan volume tersebut dan design and built kurang sesuai, dan juga dikurangi uang muka Rp119 M, lebih teknisnya MK (Manajemen Konsultan) dan Kadis PUPR yang mengimplementasikan hal tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus di Kantornya, Jalan HM Said Nomor 27, Medan, Senin (3/7).

Baca Juga: Dua Rumah Warga Tanggamus Lampung Hanyut Terbawa Banjir
Sebagai informasi, proyek Rp2,7 triliun tersebar di 33 kabupaten/kota Sumut dengan masa pelaksanaan 540 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan pemeliharaan 730 hari kalender.

Ketentuan pembayarannya, termin 1 Rp250 miliar setelah pengerjaan 33,56%, termin 2 pembayaran Rp250 miliar setelah 40%, termin 3 Rp500 miliar setelah 60%, termin 4 Rp500 miliar setelah 80% dan termin 5 Rp500 miliar setelah 100% dan termin 6 Rp648 miliar di tahun 2024.

Baca Juga: Baliho Prabowo Bersama Jokowi Terpasang dibeberapa sudut Kota, Ketua Gerindra Semarang: Ini Inisiatif DPD

Menurut Ilyas, soal adanya informasi salah satu perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) tengah berupaya melakukan pinjaman ke PT Bank Sumut untuk membiayai proyek Rp 2,7 triliun, tentunya ada mekanisme tersendiri yang diterapkan bank daerah itu untuk menghindari risiko kedepan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: diskominfo sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X