Kedudukan yang sama juga dirangkum dalam Permendikbud No.1/2021 Pasal 27 tentang PPDB menjelaskan tentang larangan melakukan Pungutan Uang untuk Seragam.
Baca Juga: Festival Takbir Akbar Hamparan Perak, Wabup: Idul Adha Menggambarkan Keikhlasan Nabi Ibrahim
Begitu juga Permendikbud No.75/2016 menjelaskan, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual Seragam maupun Bahan Pakaian Seragam di sekolah.
Penulis: boy Prasetia