Ini Bukti adanya Dugaan Jual-Beli Seragam SMP Negeri di Kabupaten Langkat Tahun 2019

Photo Author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 16:55 WIB
Foto: bukti dugaan jual beli seragam sekolah disalah satu sekolah di Langkat  (Istimewa )
Foto: bukti dugaan jual beli seragam sekolah disalah satu sekolah di Langkat (Istimewa )

LANGKAT-Portibinews: Media online kembali menemukan adanya bukti dugaan jual-beli seragam siswa SMP Negeri di Kabupaten Langkat pada tahun 2019 lalu.

Kalau beberapa hari yang lalu media online  menemukan bukti adanya lembaran pemesanan pihak sekolah kepada pihak ketiga untuk memesan baju olahraga dan baju batik, topi, dasi dan atribut siswa, kali ini media online portibi.id menemukan bukti catatan para siswa tahun 2019 yang membayar sebesar Rp300.000 per siswanya.

Baca Juga: Gemerlap Meriah Malam Puncak Kegiatan Milenial Fest Kota Tebing Tinggi


Beberapa hari yang lalu, media online  sempat melakukan konfirmasi kepada salah seorang Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Langkat bernama Tukiman lewat pesan WhatsApp.

Dimana, nama Tukiman tercatat sebagai salah satu Kepsek pemesan dalam surat pesanan kepada pihak ketiga untuk pembelian baju olahraga dan baju batik, topi, dasi dan atribut siswa. Pesan masuk dan berceklist biru dua, yang menandakan bahwa pesan sudah terbaca dan terlihat.

Tapi sayangnya, Tukiman tidak membalas pesan wartawan media online portibi.id. Padahal, media online hanya menanyakan beberapa hal kepadanya.

Baca Juga: Festival Takbir Akbar Hamparan Perak, Wabup: Idul Adha Menggambarkan Keikhlasan Nabi Ibrahim

Pertama, wartawan media online menanyakan tentang kebenaran mengenai surat pemesanan kepada pihak ketiga berupa baju olahraga, baju batik, topi, dasi dan atribut sekolah pada tahun 2019 lalu, dengan mengirimkan gambar surat pesanan.

Kedua, wartawan media online menanyakan kepada pak Tukiman tentang boleh tidaknya pihak sekolah memesan baju olahraga, baju batik, topi, dasi dan atribut sekolah kepada pihak ketiga.

Jika boleh, di peratura mana yang memperbolehkan pihak sekolah memesan kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Senilai 5 Triliun, Akhirnya Presiden Jokowi Turun Tangan Renovasi JIS
Sementara, berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menjual Seragam ataupun Bahan Seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah disebutkan bahwa, pengadaan Pakaian Seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh Orang Tua/Wali Siswa.

Baca Juga: Ganjar Prioritaskan Pemberdayaan Perempuan Rentan, Anak dan Disabilitas

Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ataupun kenaikan kelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X