LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pemerasan dan Penjebakan Oknum Polda Sumut

Photo Author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 17:25 WIB
Foto: LBH Medan membuka posko pengaduan pemerasan dan penjebakan oknum Polda Sumut (Istimewa)
Foto: LBH Medan membuka posko pengaduan pemerasan dan penjebakan oknum Polda Sumut (Istimewa)

MEDAN-Portibinews: Bercermin dari kasus diduga pemerasan dan penjebakan oleh oknum perwira dan team Polda Sumut yang dialami oleh 2 orang transpuan bernama Deca alias Kamaluddin dan Puri alias Rianto tanggal 19 juni 2023 lalu.

Deca dan Puri bersama pria tak dikenal selaku tamunya digrebek 8 personil Polda Sumut di hotel Saka.

Saat penggerebekan ditemukan sabu yang dibawa oleh pria itu yang membuat personil kepolisian menuding Deca dan Puri mengonsumsi sabu dan melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan Deca terhadap Puri.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Medan, Perusahaan Tidak Penuhi Hak Normatif Karyawan Penjara 8 Tahun Atau Denda Rp 1 M

Terkait hal tersebut,Deca membantah dengan membuktikan percakapan whatsapp dengan pria itu yang sama sekali tidak tahu menahu kalau pria itu membawa sabu dan adapun Puri ikut “melayani” atas keinginan si pria itu.

mereka dibawa paksa untuk diperiksa di Polda Sumut.Namun anehnya pria tak dikenal itu dibawa dengan mobil yang berbeda dengan Deca dan Puri yang kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya.

Adapun terkait pemerasan dan penjebakan kasus, dengan memberikan transferan uang sebesar Rp.50 Juta.Berdasarkan masukan dari seorang OB yang berada di Polda Sumut saat malam setelah pemeriksaan.

Baca Juga: Idul Adha Tahun 2023, Pemprov Sumut Sembelih 150 Ekor Sapi

Perlu diketahui permintaan oknum polisi tersebut awalnya 100 Juta namun dikarenakan Deca tidak sanggup, nominalnya menjadi Rp.50 juta dengan membebankan kepada Puri untuk membantu Deca untuk membayar nominal tersebut.padahal Puri awalnya dibilang korban.

LBH Medan menduga dari kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya kasus yang sama sebelumnya dilakukan oknum Polda Sumut terkait rekayasa tindak pidana yang dibuat secara terstruktur oleh oknum Polda Sumut untuk kemudian mengupayakan damai dengan imbalan sejumlah uang agar dapat dibebaskan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Hutan di Palangkaraya disebabkan karena terbakarnya semak belukar

LBH Medan membuka “Posko Pengaduan dugaan pemerasan dan penjebakan oknum Polda Sumut” agar masyarakat berani speak up/melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.


Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena diduga terjebak dalam rekayasa tindak pidana oleh oknum polisi khususnya di daerah hukum Polda Sumut.

Baca Juga: Kunjungan kerja ke Aceh, Jokowi Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X