PALANGKARAYA-Portibinews: Salah satu penyebab kebakaran hutan yang paling sering terjadi adalah karena pembukaan lahan baru, sejumlah oknum terkadang dengan mudahnya membakar lahan semak belukar dari sebagian lahan agar cepat dilakukan pembersihan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menerjang Kelurahan Sabaru di Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/6) pukul 16.32 waktu setempat.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Kampanyekan Ekoenzim Tingkatkan Kualitas Air di Danau Toba
Analis Kebencanaan BPBD Kota Palangkaraya Balap mengatakan bahwa seluas 3,69 hektar lahan yang terbakar merupakan lahan semak belukar dan telah berhasil dipadamkan setelah hampir dua jam sekitar pukul 18.29 oleh tim gabungan. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.
Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya bersama tim gabungan mengerahkan dua mobil pemadaman kebakaran (damkar) dan melakukan pemadaman gabungan dengan tipe permukaan atas dan bawah dengan air yang diperoleh dari parit di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Inilah Segudang Prestasi Yang Diraih SMAN 5 Binjai
Memasuki musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023.
Selain itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/183/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya berlaku mulai tanggal 8 Mei 2023 hingga 5 Agustus 2023.
Baca Juga: Jembatan Putus di Kabupaten Barru, Babinsa Koramil 1405-08/Tanete Riaja Seberangkan Warga Lewat Sungai
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan kepada pemerintah daerah untuk memprioritaskan upaya pencegahan serta penegakan hukum tanpa toleransi agar peristiwa karhutla pada tahun 2023 dapat dikendalikan.
BNPB mengimbau untuk pemerintah daerah dapat melaksanakan upaya antisipasi karhutla dengan melakukan patroli udara maupun darat secara berkala sehingga jika terlihat ada titik api dapat langsung ditangani sebelum api meluas dan berdampak pada masyarakat.
Koordinasi dengan tim penegak hukum dapat dilakukan ketika diketahui terdapat beberapa oknum yang melakukan pembakaran secara ilegal sehingga potensi karhutla dapat diminimalisir.
Baca Juga: Ganjar Dampingi Ketua DPR RI Tinjau Imunisasi Polio di GRHA Bung Karno
Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga dapat dilakukan untuk mengisi embung-embung ataupun penampungan air serta membasahi lahan, khususnya lahan gambut sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran ketika musim kemarau berkepanjangan sekaligus menjadi cadangan air untuk melakukan operasi pemadaman.