LBH Medan Ungkap, Sulitnya Si Miskin Mendapatkan Keadilan dan Salinan Putusan Di Pengadilan Negeri Medan

Photo Author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 17:42 WIB
Foto: LBH Medan bersama klien saat meminta salinan putusan pengadilan  (Istimewa )
Foto: LBH Medan bersama klien saat meminta salinan putusan pengadilan (Istimewa )

Baca Juga: Kepedulian dan Komitmen Bobby Nasution dalam Upaya Menjaga Bangunan Cagar Budaya di Medan

Imbuhnya, mendengar hal itu LBH Medan merasa dipersulit untuk mendapatkan salinan putusan dan menilai adanya kejanggalan perkara a quo.

LBH Medan menduga atas putusanya tersebut membuktikan sulitnya bagi si miskin mendaptkan keadilan dan menilai buruknya pelayanan PN Medan dalam hal ini bagian pidana.

Sebelumnya hal tersebut pernah juga dialami LBH Medan ketika sangat lamanya mendapatkan putusan PHI.

Baca Juga: KPK Ungkap 30.931 Persil Tanah di Pemda Sumut Yang Belum Bersetifikat

namun hal tersebut terulang kembali dan bahakan semakin parah dengan membuat syarat-syarat yang tidak masuk akal dengan membuat permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan putusan.

maka atas kejadian tersebut LBH Medan akan melaporkan buruknya pelayanan PN Medan ke Mahkamah Agung R.I.

Perlu diketahui salinan putusan itu merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Melihat perlakuan pihak Pengadilan Negeri Medan dalam hal sulitnya mendapatkan keadilan dan mempersulit akses untuk mendapatkan salinan putusan.

Baca Juga: Nelayan Berontak, Save Pulau Rupat, Cabut IUP PT Logomas Utama

LBH Medan menilai Pengadilan Negeri Medan telah melanggar Pasal 1 ayat (2), PAsal 28A dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 52A UU Nomor 49 tahun 2003 tentang perubahan kedua UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X