LBH Medan Ungkap, Sulitnya Si Miskin Mendapatkan Keadilan dan Salinan Putusan Di Pengadilan Negeri Medan

Photo Author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 17:42 WIB
Foto: LBH Medan bersama klien saat meminta salinan putusan pengadilan  (Istimewa )
Foto: LBH Medan bersama klien saat meminta salinan putusan pengadilan (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang merupakan Pemohon Praperadilan ganti kerugian Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn yang sebelumnya ditahan selama 4 bulan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung R.I. atau telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gwijsde).

Atas Permohonan Prapid nya, Pengadilan Negeri Medan telah memutus perkara a quo. Dalam hal ini diputus oleh hakim tunggal a.n Said Tarmizi S.H, MH pada tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusannya ditolak/Permohonan Pemohon ditolak.

Padahal bukti-bukti surat dan saksi-saksi telah dihadirkan pada saat dipersidangan.

Baca Juga: Disinggung Soal Real Madrid Boyong Bellingham, Gavi: Bodo Amat

Bahkan terkait dengan bukti surat LBH Medan selaku Kuasa Hukum Para Pemohon telah menghadirkan bukti Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana notabenenya perkara tersebut sama dengan perkara Pemohon.

Yang mana Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan prmohonan ganti kerugianya dikabulkan.

Parahnya belum terobatinya luka okta dan sukma atas putusan tersebut, kembali lagi PN Medan membuat luka baru dengan tidak diberikanya salinan putusan tersebut hingga sampai rilis ini buat (8 Hari) pasca putusan dibacakan, padahal sebelumnnya telah diminta berulang-ulang kali.

Baca Juga: Rela Rumahnya Jadi Tempat Belajar, Guru Honorer Ini Dapat Motor dari Ganjar

Adapun alasan PN Medan belum memberikan salinan putusan tersebut dikarenakan belum ditandatangani oleh Panitra Muda Pidana.

Padahal sudah berhari-hari berada dimeja kerja panitra muda namun tidak kunjung ditandatangi hal ini telah dikonfirmasi langsung LBH Medan dengan PTSP PN Medan bagian Pidana a.n Reza Siagian.

Bahkan petugas PTSP tersebut menyampaikan agar LBH Medan harus membuat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan putusan tersebut.

Baca Juga: Prajurit Badak Hitam 511 Bergotong Royong Bersama Warga Membangun Rumah Bapak Pendeta Di Perbatasan RI-PNG

Lantas LBH Medan menyampaikan secara tegas jika sudah ribuan kali berperka di PN Medan ketika minta salinan putusan apapun perkaranya di PN Medan tidak pernah membuat surat Permohonan tertulis.

" Diduga Panitra Muda Pidana a.n Benyamin Tarigan menyampai kepada pihak PTSP “jika LBH Medan ingin mendapatkan salinan putusan Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn harus membuat permohonan secara tertulis,” ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan kepada media Selasa (20/6/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X