ekonomi

Di Balik Rencana Menkeu Purbaya Bangun Industri Hasil Tembakau, Ada Pusaran Pasar yang Dinilai Bikin Gigit Jari

Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Foto: Ilustrasi (Unsplash )

Langkah itu sejalan dengan target besar pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Baca Juga: Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun: Optimis Target Tahunan Tercapai

Penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp366 triliun, naik 8,6 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, pos hasil tembakau masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional.

Berkaca dari hal itu, pasar hasil tembakau dalam negeri kini dinilai sedang bergerak dalam pusaran yang tak mudah dikendalikan. 

Fenomena itu dituturkan pengamat bisnis sekaligus influencer, Dr. Indrawan Nugroho yang menilai, dinamika industri ini berkembang terlalu cepat dan cenderung tak seimbang. Begini katanya.

Industri Legal yang Kian Terdesak

Melalui unggahan YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2025, dr. Indrawan Nugroho mengungkap dampak nyata terkait harga produk hasil tembakau yang kian melonjak tajam.

Indrawan menyebut, hal itu membuat rata-rata kenaikan cukai bisa mencapai 67,5 persen dalam lima tahun terakhir.

“Dampaknya jelas, harga produk melonjak, sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun," terangnya.

"Di tengah kondisi itu, peredaran barang tanpa cukai yang jauh lebih murah justru merajalela,” sebut Indrawan.

Influencer itu bahkan menuturkan, tekanan terhadap industri legal tak hanya datang dari kebijakan fiskal, tetapi juga perubahan perilaku konsumen. 

Baca Juga: Soal Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari, Ternyata Ada Sederet Kader MBG Lainnya yang Ikut Bantu Distribusi

Indrawan mengatakan, kesadaran kesehatan publik pun kian meningkat, dan produk hasil tembakau perlahan kehilangan daya tarik lamanya. 

“Dulu menjadi simbol pergaulan dan gaya hidup, sekarang berubah konotasinya,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB