ekonomi

Kejar Target PAD, Bapenda dan Satpol PP Pemko Medan Lakukan Penertiban Reklame liar

Senin, 15 Mei 2023 | 06:01 WIB
Foto: kejar PAD Pemko Medan lakukan penertiban reklame liar

MEDAN-Portibinews : Untuk mengejar Pendapatan Asli daerah (PAD) di Pemerintah kota Medan, serta menindaklanjuti perintah Walikota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penertiban reklame liar yang kian menjamur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan langsung gerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi secara masif.

Berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk mengejar target reklame pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan 2023, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di delapan kecamatan.

“Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Kolaborasi dan Kerjasama PKK Medan Untuk sukseskan Puncak Hari Kesatuan Gerak ke 51

Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, SH, Benny Sinomba mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.

Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Selain papan reklame toko, lanjutnya, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran penertiban di delapan kecamatan tersebut.

Baca Juga: Badan Pendapatan daerah Kota Medan Tagih Obyek Pajak Reklame sebesar Rp.461 juta

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar.

“Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” ucap Benny Sinomba optimis.

Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.

Baca Juga: Diduga Oknum Pegawai PPS Belawan Lakukan Pungli Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar

Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajak ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.

“Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” tuturnya.

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB