MEDAN-Portibinews: Oknum pegawai Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan berinisial FBA diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengusaha ikan Gabion Belawan.
Pungli yang disebut-sebut dilakukan oknum PPS Belawan yang menjabat sebagai Kepala seksi itu berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal ikan Gabion Belawan.
“Oknum PPSB minta Rp. 5 juta, katanya itu diberlakukan ke setiap gudang Gabion Belawan. Katanya untuk bantu dana yang sudah keluar dalam atasi masalah, nggak tahu masalah apa,” ungkap salah seorang sumber Selasa (8/5/2023).
Demikian desas desus selentingan salahsatu pengurus gudang Gabion Belawan saat bincang-bincang di kantin.
Baca Juga: Disarankan Gunakan Kamera untuk Lihat Gerhana Bulan Penumbra, ini jadwal kemunculannya
Bila dana Rp. 5 juta itu tidak diberikan, dampaknya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak dikeluarkan.
“Sekarang susah dapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kalau tidak kita keluarkan atensi Rp. 5 juta, SPB tidak dikeluarkan. Akibatnya kapal tidak bisa melaut dan berdampak pada ekonomi nelayan,”! keluh pengurus gudang yang layak dipercaya.
Terpisah, menanggapi dugaan pungli itu, Fauzi (45) warga masyarakat Medan Labuhan minta Kepala PPS Belawan tidak tegas bawahannya yang nakal.
“Adik saya tak jadi melaut, katanya tidak dapat izin berlayar. Saya dengar ada masalah uang Rp. 5 juta yang diminta oknum PPS Belawan. Kepala PPS Belawan harus tindak tegas bawahannya yang nakal,” kata Fauzi.
Oknum PPS Belawan, FBH ketika dikonfirmasi Aliansi Wartawan Medan Utara di kantor Pelayanan Terpadu jalan Gabion Belawan, Selasa (09/05/2023) tidak berada di tempat.
Melalui staf, Habibi sebut kalau FBH sudah pulang. “Pak FBH sudah pulang, besok aja bapak kembali lagi,” kata Habibi.
berdasarkan informasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
dengan Persyaratan
1. Surat permohonan penerbitan SPB
2. Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Surat Laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan, Daftar ABK, SKK Nakhoda/KKM, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, Asuransi Nelayan dan PKL);
3. Bukti pembayaran tambat labuh
4. Pernyataan nakhoda (master declaration)
5. Faktur pajak pembelian BBM non Subsidi
6. Surat Laik Operasi (SLO);
Baca Juga: Wakil Bupati deli Serdang Ingatkan Pendidikan adalah media untuk melahirkan generasi unggul