ekonomi

Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022 Dapat WTP dari BPK Sumut

Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:03 WIB
Foto: Pemkab Pakpak Bharat tahun 2022 mendapatkan WTP dari BPK RI Sumut


PAKPAK BHARAT-Portibinews: Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, di Gedung Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Medan, Jumat (12/05/2023).

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat, Hotmaramles Tumangger.

Baca Juga: Ketika Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Terkejut Lihat Isi Mobil Ganjar Pranowo

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Baca Juga: Diduga Oknum Pegawai PPS Belawan Lakukan Pungli Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupeten Pakpak Bharat mengucapkan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, ketua DPRD juga menyampaikan bahwa DPRD akan mempelajari dan mencermati secara seksama atas temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan.

Sementara itu, Bupati  Pakpak Bharat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari BPK sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih berkualitas.

Baca Juga: Kabar Baik, STY bakal diperpanjang Kontraknya untuk menangani Sepakbola Indonesia

Bupati menyatakan Pemkab terus berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan serta akan melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK secara optimal. Tentunya kami bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan ini dimana hasil pemeriksan ini merupakan bahan untuk intropeksi Pemkab Pakpak Bharat dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan memberi motivasi agar lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, ucap Bupati.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, SE, MM, CGCAE, Kepala BPKPD Pakpak Bharat, Harryson F Sirumapea, AP. M.Si beserta jajarannya serta para pejabat struktural dan fungsional BPK.

Baca Juga: Evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi Kanwil Kemenkumham Sumut Berjalan Baik dan Lancar

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB