JAKARTA-Portibinews: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara soal penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membeberkan bahwa rencana ini adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.
Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.
Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.
Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Baca Juga: Komisi XII DPR RI Sidak ke PT PHG Belawan, Diduga Limbahnya Mencemari Ekosistem Laut
Pasalnya, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.
Selain itu, DJP juga menjelaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.
Baca Juga: Kaesang Daftar Lagi Jadi Ketum PSI, Bicara Ambisi Masuk Senayan dan Sambut Ada Tokoh Besar Bergabung
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).