ekonomi

IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:19 WIB
Foto: Indonesia Financial Group (Net)

Melalui langkah-langkah ini, IFG, sebagai holding strategis BUMN, tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendukung pencapaian kemandirian bangsa yang menjadi Asta Cita nasional.

Baca Juga: Sempat Viral Manggung Pakai GPS, Zul Zivilia Ternyata Rutin Kumpulkan Uang Hasil dari Aktivitas Bermusik

Tentang Indonesia Financial Group

Pada tahun 2020, Pemerintah melakukan pembentukan Holding Asuransi dan Penjaminan dengan menetapkan BPUI menjadi Perusahaan Induk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Sehubungan dengan pembentukan holding tersebut, berdasarkan surat Kementerian BUMN nomor S-562/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020, Kementerian BUMN telah menyetujui perubahan brand logo BPUI menjadi Indonesia Financial Group (IFG).

Saat ini, IFG memiliki tujuh belas perusahaan terafiliasi yang terdiri dari anak perusahaan dan cucu perusahaan, di antaranya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tatautama, PT Bahana Kapital Investa, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, PT Jasaraharja Putera, PT Asuransi Jasindo Syariah, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), PT Mitrasraya Adhijasa, dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

I Gede Suhendra

Kepala Departemen Komunikasi IFG

suhendra.kertanugraha@ifg.id

Kunjungi www.ifg.id/id

Halaman:

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB