Kedua, pedagang harus memeriksa status setiap pembayaran, antara lain, memastikan telah menerima notifikasi yang dikirim ke merchant.
Di sisi lain, Filianingsih menjelaskan bahwa pembeli juga memiliki tanggung jawab dalam proses transaksi QRIS. Pembeli harus memastikan QRIS yang telah di-scan punya nama yang sama dengan merchant.
"Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas," jelasnya.
Baca Juga: PDIP Sumut Tegaskan Belum Ada Penetapan Untuk Cagub Dan Cawagub Sumut
"Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama," Filianingsih memungkasi.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan