ekonomi

Mendagri Minta Bupati Dan Walikota Banten Diminta Memindahkan Rekening Umum Kas Daerah ke Bank Banten

Rabu, 24 April 2024 | 14:38 WIB
Foto: Bank Pembangunan Banten (Istimewa )

BANTEN-Portibinews: Bupati dan walikota di Banten melalui Menteri Dalam Negeri diminta untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten sesuai dengan  surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ.

 

Salinan surat Mendagri tersebut bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk yang terbit pada Rabu 17 April 2024 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

 

Surat tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: 100 Ribu Pemilih dan Pendukung Prabowo Gibran Akan Menggelar Aksi Damai di MK

Kemudian bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Lalu sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Baca Juga: Brigadir MSZ Pemilik Ribuan Ekstasi Meninggal Dunia, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Kemudian, BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun, Jokowi Minta PPATK Tingkatkan Inovasi

 Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.ril

 

Tags

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB