JAKARTA-Portibinews: Beberapa daerah menerapkan kebijakan larangan beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Jika pajak kendaraan belum dibayarkan, pemiliknya tidak bisa membeli BBM subsidi seperti solar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan kebijakan itu. Pemerintah di sana akan mewajibkan penerima BBM jenis solar subsisi untuk membayar pajak kendaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Upacara Hari Bhakti Imigrasi Ke-74
“Penerima solar bersubsidi yang belum membayar pajak kendaraan dua hingga tiga tahun terakhir tidak berhak menerima BBM tersebut,” kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Menurutnya, usulan ini akan segera dikoordinasikan dengan Pertamina agar bisa segera diterapkan. Harapannya, kebijakan ini bisa meningkatkan PAD 2024.
“Kami berharap penerima solar subsidi ini untuk membayar pajak kendaraan, lalu perbaharui kartu BBM bersubsidi, sehingga berhak menerima subsidi dari pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran
Ia menyebut, dengan membayar pajak kendaraan sehingga PAD meningkat, maka pembangunan seperti jalan dan fasilitas umum lainnya bisa dipercepat. “Setahu saya orang ganteng taat pajak dan tidak membayar pajak kurang ganteng,” ujarnya.
Usulan pemilik kendaraan yang menunggak pajak dilarang beli BBM subsidi sudah dilontarkan beberapa daerah. Belum lama ini, PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM subsidi. Hal ini agar meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak
Baca Juga: IRT Tewas Di Tempat Kerjaan Terkuak, Diduga Polisi Dan Disnaker Medan Kecolongan