OJK Kini Terapkan Aturan Keamanan Perdagangan Koruptor, Ini Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Foto: Ilustrasi gedung OJK (Dok.Puskapkum)
Foto: Ilustrasi gedung OJK (Dok.Puskapkum)

JAKARTA-Portibinews: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Aturan ini mencakup perlindungan pada investasi kripto atu mata uang digital yang saat ini tengah berkembang pesat di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pedoman ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital tentang pentingnya keamanan siber.

Menurut Hasan, keamanan siber yang kuat akan menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis. 

Baca Juga: Segel Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Aturan, FMI Apresiasi Satpol PP Madina

"Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis," ujar Hasan dalam keterangan resminya, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Pedoman tersebut dirancang sebagai living document yang bisa terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi. 

Pendekatannya mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture untuk membangun sistem keamanan yang adaptif dan berkelanjutan.

Baca Juga: IFG Dukung Pagelaran Ketoprak Financial ‘Samber Nyawa’ Sebagai Upaya Pelestarian Budaya Tradisional Indonesia

Hasan menambahkan, selain melindungi konsumen, panduan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di kancah global.

Terdapat lima poin utama dalam pedoman ini. Pertama, penerapan prinsip zero trust yang menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan. Setiap akses sistem harus melalui autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.

"Kedua, penerapan manajemen risiko siber berbasis standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST. Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara," tutur Hasan.

Baca Juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Harapkan Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha

Ketiga, perlindungan data dan wallet dengan menggunakan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X