Tiga Perusahaan Asing di Balik Coretax DJP, Salah Satunya Sempat Diduga Ikut Manipulasi Pajak Hingga Kegagalan Audit

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi (Rilis)
Foto: Ilustrasi (Rilis)

JAKARTA-Portibinews: Di era digital seperti sekarang, banyak aspek dituntut untuk memiliki sistem canggih sesuai dengan perkembangan teknologi, tak terkecuali pada urusan perpajakan.

Ide untuk membuat satu platform besar yang mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan, lahirlah sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang disebut dengan Coretax.

Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Dua Saksi Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo Menegaskan Dugaan Kuat Keterlibatan Koptu HB

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada 3 perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.

Baca Juga: Hotspur Rodrigo Bentancur Alami Insiden Horor di Laga Kontra Liverpool

PwC Indonesia

PT PricewaterhouseCoopers bertindak sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.

PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.

Peran PwC dalam proyek Coretax sebagai agen pengadaan adalah mencari perusahaan lain untuk menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen.

Pencarian perusahaan untuk dua bidang tersebut kemudian ditentukan melalui tender proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X