Sri Mulyani Tegaskan PPN Tidak Naik Pada Tahun 2025, Ini Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 07:28 WIB
Foto: Menkeu Sri Mulyani saat kegiatan penutupan APBN 2024 bersama Presiden Prabowo  (Instagram )
Foto: Menkeu Sri Mulyani saat kegiatan penutupan APBN 2024 bersama Presiden Prabowo (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak ada kenaikan PPN pada tahun 2025, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah tertentu.

Hal ini disampaikan saat penutupan APBN 2025 yang dihadiri Presiden Prabowo di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo juga mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Diantaranya, (1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022.

Kemudian, (2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%).

Baca Juga: Viral Nikah Gratis Sekalian Dicarikan Pasangan dan Dapat Mahar Gratis, Cek Lokasinya..

Selanjutnya, (3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht.

Kemudian Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

Lalu, (4) SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu : Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.

Baca Juga: Direncanakan PM Jepang Ishiba Akan Kunjungi Indonesia Pada Tanggal 9-12 Januari

PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%.

Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

Emas UBS Palsu Beredar, Begini Modus Pemalsuannya

Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:37 WIB
X