JAKARTA-Portibinews: Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli di mana tidak ada PPN lagi atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.
"PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
Baca Juga: Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," ujar BI dalam akun Instagramnya @bank_indonesia, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah R p0 (nol Rupiah).
"Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS," tambah BI.
Baca Juga: Sejumlah Alasan MUI Desak Prabowo Untuk Tunda Kenaikan PPN Jadi 12%
Walaupun ada kenaikan PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hal ini tidak berpengaruh karena dampak inflasi yang terbilang rendah atas kenaikan PPN.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%.
"Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%," papar Dwi dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Hadiri Open House Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," tegasnya.
Dwi pun mengungkapkan, melihat kembali kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.