JAKARTA-Portibinews: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief, mengutip keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Viral videonya Dicover Guru di Medan, Alan Walker Langsung Kunjungi SMA Al Azhar
Arief menyebut, keputusan ini diambil sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo—yang menyebut bahwa HET beras bakal disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini.
Perlu diketahui, pemerintah menaikkan HET beras premium dari sebelumnya Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg (untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel).
Tak hanya beras premium, HET beras medium juga naik dari sebelumnya Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Baca Juga: Ini Daftar Motor Matic yang Wajib Pakai SIM CI Sesuai dengan Pengumuman Korlantas Polri
Aturan relaksasi ini sedianya hanya berlaku sampai 23 Maret 2024, namun diperpanjang ke 24 April. Setelahnya, diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024. Pada akhir Mei 2024, relaksasi HET kembali diperpanjang sampai waktu yang belum diketahui.
Penulis: herizal