JAKARTA-Portibinews: Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor, berikut ini motor matic yang wajib punya SIM CI.
Adapun motor matik yang mengharuskan penggunanya memiliki SIM CI adalah sebagai berikut:
* Yamaha TMAX DX
* Honda X-ADV
* BMW C 400 X
* BMW C 400 GT
* Vespa GTS Super Tech 300
* Max SYM 400i
* Max SYM 600i
* Cruisym 300i
* Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Batubara Tahun Anggaran 2020, Kejari Segera Tetapkan Tersangka