Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya.
Setelah ini, imbuhnya, Pemko Medan langsung berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang ditentukan yakni sebelum 60 hari dengan melibatkan seluruh unsur yang ada," ungkapnya.
Baca Juga: Paparan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Kabupaten Pakpak Bharat
Sebelumnya, apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Pemko Medan karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
"Kami juga mengucapkan selamat karena untuk keempat kalinya Pemko," imbuhnya.
Penulis: herizal