Mulai Tahun 2025 Mobil dan Motor Harus Diasuransikan , Ini Alasannya

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:28 WIB
Foto: Ilustrasi mobil dan kendaraan yang akan wajib diasuransikan (Instagram otomtalk )
Foto: Ilustrasi mobil dan kendaraan yang akan wajib diasuransikan (Instagram otomtalk )

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK.

Penulis: Hanifah restu putri 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

Chery Omoda 5 Diuji Tabrak ASEAN NCAP, Ini Hasilnya

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:41 WIB
X