“Saya berharap melalui konferensi pers ini rekan-rekan media membantu memberikan informasi serta menyebarkannya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Sumut,”kata Agus.
Pada kesempatan tersebut Agus Arifin menyampaikan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pemilihan tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar.
“Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran tanggal 27 – 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,”urai Agus.
Sedangkan untuk hari terakhir Agus mengatakan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: DPP Partai Golkar Gelar Rapimnas dan Munas Pada 20-21 Agustus
“Kembali kami informasikan terkait dengan perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 60 dan Peraturan KPU RI, “ungkap Agus.
Penulis: herizal