politik

Empat Anggota DPRD Medan Antar Waktu Saja dilantik

Rabu, 13 Desember 2023 | 11:53 WIB
Foto: Ketua DPRD Medan Lantik empat anggota antar waktu (DPRD Medan )

 

MEDAN-Portibinews: DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Abdullah Roni, Bukhari, S.E., Jaya Saputra, dan H. Ilhamsyah, S.H., Selasa (12/12/2023).

 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, diawali dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Medan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga: Pemkab Madina Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna

Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

 

Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1006/KPTS/2023, Tanggal 1 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama Abdullah Roni menggantikan D. Edy Eka Suranta S. Meliala. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1007/KPTS/2023 Tanggal 1 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama Bukhari, S.E., menggantikan Irwansyah, S.Ag., S.H.

Baca Juga: Pemkab Madina Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna

Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1017/KPTS/2023, Tanggal 6 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama Jaya Saputra menggantikan Siti Suciati, S.H., dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1018/KPTS/2023, Tanggal 6 Desember 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama H. Ilhamsyah, S.H., menggantikan Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P.

 

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., berharap wakil rakyat yang telah dilantik dan dikukuhkan hari ini agar segera aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

 

Sementara itu, Wali Kota Medan dalam sambutannya memberikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kota Medan dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Medan.

Halaman:

Tags

Terkini