politik

Ketua Komisi II DPRD Medan, Perusahaan Tidak Penuhi Hak Normatif Karyawan Penjara 8 Tahun Atau Denda Rp 1 M

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:22 WIB
Foto: Sudari Ketua Komisi II DPRD Medan (Istimewa )


MEDAN-Portibinews: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sudari, minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan berkolaborasi dengan UPT 1 Disnaker Provinsi Sumut supaya menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan yakni hak normatif. Tindakan tegas berupa sanksi pidana penjara 8 Tahun atau denda Rp 1 Miliar.


“Disnaker wajib melindungi pekerja dan harus menindak tegas pemilik perusahaan yang tidak memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sudari ST asal politisi PAN itu.

Baca Juga: Jumlah Daftar Pemilih Tetap 2024 Kota Medan Sebanyak 1.853.458 Orang
Hal itu disampaikan Sudari kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) menyikapi masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja.


Hak normatif itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.


Faktanya, kata Sudari, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menyatu Dengan Masyarakat, Satgas Yonif Raider Pos Bolakme Masak Bersama Warga
Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan,” katanya.


Padahal, sebut Sudari, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan tentang kewajiban.


Pada Pasal 15 disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti. Pemberi kerja juga, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS,” jelas Sudari.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Usaha Penyelundupan Penyu Hijau di Raja Ampat dari kapal KM Sabuk Nusantara 96
Dalam UU itu juga, sambung Sudari, jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 (2) berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Sudari.


Sejauh ini, tambah Sudari, pihaknya belum ada mendengar perusahaan dilaporkan ke pihak berwajib, karena tidak memenuhi hak normatif pekerja atau melanggar ketentuan UU No 24 tahun 2011 itu.

Baca Juga: Cerita Sukses Muhamad Hafid Ardiansyah Menjadi Konten Kreator di Usia Muda
Persoalannya saat ini, lanjut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, Disnaker Kota Medan tidak bisa berbuat apa-apa menyangkut hak normatif pekerja. Sebab, wewenangnya berada di UPT 1 Disnaker Provinsi Sumatera Utara.


“UPT 1 itu membawahi Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Bisa dibayangkan bagaimana kinerja pengawasan yang di lakukan terhadap pekerja di 3 kabupaten/kota itu, khususnya di perusahaan-perusahaan outsourcing,” katanya.


Karena itu, sambung Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan meminta kepada Disnaker Kota Medan agar membentuk Satgas Perlindungan Buruh.

Halaman:

Tags

Terkini