Ketua Komisi II DPRD Medan, Perusahaan Tidak Penuhi Hak Normatif Karyawan Penjara 8 Tahun Atau Denda Rp 1 M

Photo Author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:22 WIB
Foto: Sudari Ketua Komisi II DPRD Medan  (Istimewa )
Foto: Sudari Ketua Komisi II DPRD Medan (Istimewa )

Baca Juga: Tujuh boat Kapal Ikan terbakar di gudang Mitra Laut, Jalan Perikanan Gabion Belawan Medan

“Satgas itu nantinya terdiri dari Disnaker, Apindo, perwakilan pekerja hingga ke aparat penegak hukum,” katanya.


Nantinya, tambah Sudari, Satgas Perlindungan Buruh itu ditetapkan melalui SK Wali Kota.

“Dengan ditetapkannya melalui SK Wali Kota itu, Satgas Perlindungan Buruh memiliki regulasi untuk berbuat dalam melindungi para pekerja, khususnya warga Kota Medan,” ujarnya.

 

Penulis: herizal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X