MEDAN-Portibinews: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Iswanda Ramli SE mengatakan, penyelenggaraan keolahragaan tidak hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, organisasi keolahragaan, serta pelaku olahraga semata.
Namun juga telah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan ini.
Untuk itu Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat menerapkan pola hidup sehat dengan mencintai olahraga.
Hal tersebut dikatakannya saat menggelar Sosialisasi ke VIII tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 7 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut pada dua sesi, di Jalan STM/Sukaria No 10 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Minggu (24/8/2025) sekira pukul 10.00 Wib (sesi pertama).
Di Jalan Cit Ditiro No 49 Kelurahan Madras Hulu Kelurahan Medan Polonia, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib (sesi kedua).
Baca Juga: Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Menurutnya, Perda Kota Medan No 7 tahun 2022 ini perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu akan manfaat olahraga itu sendiri.
Sebab kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan yang akrab disapa Nanda ini, melalui olahraga akan tercipta jasmani dan rohani yang sehat.
“Melalu sosper ini saya mengajak semua masyarakat dari mulai anak-anak, remaja, pemuda, orang tua bahkan lansia untuk sama-sama mencintai olahraga, sehingga akan tercipta jasmani dan rohani yang sehat, pilosofinya di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat "Mens sana in corpore sano", ungkap Nanda.
Baca Juga: Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Nanda pun menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental secara bersamaan agar tercipta keseimbangan hidup yang optimal.
Dikatakan Nanda, olahraga merupakan satu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, baik secara jasmani, rohani dan sosial.
" Olahraga juga mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan. Hal ini sejalan dengan tujuan Perda Kota Medan No 7 tahun 2022 itu sendiri," katanya.