Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Foto: Ribuan bal pakaian impor bekas  (Instagram )
Foto: Ribuan bal pakaian impor bekas (Instagram )

BANDUNG-Portibinews: Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas.

Tak tanggung-tanggung, bal pakaian bekas importekstil dalam karung atau balpres yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu memiliki nominal senilai Rp112,35 miliar. 

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Ramai Kisruh dengan Ari Lasso soal Royalti, Menteri Hukum Setuju Lakukan Audit pada WAMI

Budi menyatakan bahwa temuan itu berasal dari 11 gudang dan proses hukum akan diberlakukan.

“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri,” tegas Budi lagi.

Baca Juga: MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

Dalam kesempatan tersebut hadir juga anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang mengungkapkan apresiasi pada tim gabungan yang berhasil mengamankan balpres ilegal.

“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” ucap Darmadi.

Pihak kepolisian juga menegaskan proses hukum akan dijalankan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan, baik itu administratif maupun pidana.

Baca Juga: Kasus Bupati Sudewo Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Gerindra Sebut Sudah Beri Teguran Keras

Balpres pakaian impor yang diamankan Kemendag tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X