Bersama tim gabungan Bapenda Kota Medan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Kecamatan terus meningkatkan kolaborasi.
Diyakini, dengan tindakan penyisiran adalah dalam rangka pengawasan dan sosialisasi agar wajib pajak taat dan sadar untuk membayar kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Buktikan kebersamaan, arga Binaan Rutan Labuhandeli Buka bersama dengan jajaran pegawai
Dimana, pajak reklame yang dibayar akan menjadi modal pembangunan Kota Medan mewujudkan visi dan misi Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Bila wajib pajak mengalami kendala terkait Pajak Reklame dan lainnya, warga Medan dapat menghubungi pihak Bapenda melalui Call Center : 0821-8078-6164 atau datang ke Kantor Bapenda Kota Medan di Jalan Jenderal AH Nasution Medan.
Penulis: herizal