Terdapat 12 hasil Pilkada di Sumut yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:48 WIB
Foto: Ilustrasi (Net)
Foto: Ilustrasi (Net)

MEDAN-Portibinews: Berdasarkan data di website MK yang dilihat, Rabu (11/12/2024) pukul 08.32 WIB, 12 gugatan itu terdiri dari 2 hasil Pilwalkot dan 10 hasil Pilbup.

Jumlah gugatan kemungkinan bisa bertambah lagi dengan rencana gugatan di Pilgub Sumut.

Dua hasil Pilwalkot yang digugat adalah Pilwalkot Medan yang digugat oleh pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.

Pilwalkot Binjai digugat oleh pasangan calon Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfian. 

Dari 10 gugatan Pilbup, terdapat 5 gugatan yang diajukan oleh calon petahana, yaitu Pilbup Toba, Pilbup Tapanuli Utara, Pilbup Tapanuli Tengah, Pilbup Labuhanbatu, dan Pilbup Deli Serdang.

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Pemberlakuan Darurat Militer di Korsel yang Tuai Sorotan Dunia Internasional

Terdapat juga gugatan terhadap pasangan calon yang menang melawan kotak kosong, yakni di Pilbup Nias Utara. Gugatan itu diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nias Utara.

Berikut 12 Hasil Pilkada di Sumut yang Digugat ke MK

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Medan

Pemohon: Ridha Dharmajaya-Abdul Rani

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Selatan

Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Samosir

Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X