JAKARTA-Portibinews: MPR RI telah sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang tidak berlaku lagi.
Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).
Permintaan itu dilandasi atas adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Baca Juga: Hinca Panjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Bobby -Surya
Dilanjutkannya, pencabutan TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.
"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait tap nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi Sesuai dengan pasal 6 TAP MPR nomor I tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.
Menurutnya, TAP nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Launching Paket Wisata 3 B di Banyuwangi
"Dengan demikian TAP MPR Nomo II/MPR/2001 tersebut di atas sudah tida berlaku lagi," terang Eem.