Ketua Komis II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Pada Pilkada 2024 Jamin Menggunakan Aturan Putusan MK

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:10 WIB
Foto: Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II (Golkar.indonesia)
Foto: Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II (Golkar.indonesia)

JAKARTA-Portibinews: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang akrab disapa Bang Doli, menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menggunakan aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mutlak bulat-bulat.

 

Bang Doli yang sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu, menegaskan dirinya menjadi penjamin bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat mendukung penuh draf yang diajukan KPU, yang merujuk pada putusan MK.

Baca Juga: Maraknya Aksi Demo, PBNU Minta DPR Dengar Suara Warga Tolak Revisi UU Pilkada

Komisi II DPR dan KPU sepakat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen dan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Dua putusan MK itu telah dimasukkan ke dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

 

“Draf PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan MK. Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/08).

 

Seluruh peserta rapat dari Komisi II, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pimpinan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyatakan persetujuan mereka.

Baca Juga: Target Operasi Narkoba Polda Sumut Ternyata Seorang Mahasiswa, Ini Identitasnya

Perubahan peraturan KPU ini berubah “180 derajat” jika dibandingkan dengan pasal-pasal RUU Pilkada yang disusun oleh Badan Legislatif DPR tengah pekan lalu, kata Putra Nababan, anggota Fraksi PDIP.

Penulis: Hanifah restu putri 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X