Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Benarkan Kaesang Mengurus Surat Keterangan

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:33 WIB
Foto: Kaesang Pengarep  (Net)
Foto: Kaesang Pengarep (Net)

 

Namun, pada 20 Agustus lalu, MK melalui putusan 70/2024 membuat jalan Kaesang maju di Pilgub 2024 tertutup. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon.

 

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Baca Juga: Target Operasi Narkoba Polda Sumut Ternyata Seorang Mahasiswa, Ini Identitasnya

Kemudian, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X