Partai Gerindra Resmi Usung Pasangan Donal Dan Andri Di Pilkada Wali Kota Binjai

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 19:58 WIB
Foto: Lambang Partai Gerindra  (Partai Gerindra )
Foto: Lambang Partai Gerindra (Partai Gerindra )

JAKARTA-Portibinews: Partai Gerindra resmi mengusung Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah sebagai bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai di Pilwalkot Binjai 2024. Hal itu diketahui dari surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra.

 

Selasa (16/7/2024), surat tersebut bernomor: 07-1040/Rekom/DPP-GERINDRA/2024. Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjend Ahmad Muzani per 15 Juli 2024.

 

"Rekomendasi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai periode 2024-2029," demikian hal dalam surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Ini Kata Erick Thohir Soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Donal dan Andri ditugaskan untuk berkoordinasi dengan DPD hingga pimpinan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah Binjai. Keduanya juga diminta untuk bekerja untuk meningkatkan elektabilitas.

 

Surat rekomendasi itu juga meminta agar keduanya melengkapi syarat minimal untuk dapat bertarung di Pilwalkot Binjai, yakni 20 persen atau 7 dari 35 kursi DPRD Binjai. Gerindra sendiri hanya memiliki 4 kursi di DPRD Binjai.

 

"Jika kelengkapan partai tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi rekomendasi ini," demikian isi poin kelima dalam surat rekomendasi itu.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Sukses Realisasikan 100 Persen Dana Hibah Untuk Pilkada

Sekretaris DPD Gerindra Sumut membenarkan soal rekomendasi terhadap Donal-Andri. Keduanya disebut bakal melaksanakan tugas yang tertuang dalam surat rekomendasi itu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X