Heboh Foto Budi Djiwandono Bersama Kaesang Untuk Pilkada Jakarta, Ini Penjelasan Habiburokhman

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 18:04 WIB
Foto: Duet Pasangan untuk pilkada Jakarta Budi Djiwandono dan Kaesang (Instagram buletinmedan )
Foto: Duet Pasangan untuk pilkada Jakarta Budi Djiwandono dan Kaesang (Instagram buletinmedan )

Sayangnya, foto tersebut menuai pro-kontra lantaran Kaesang masih belum cukup umur.

 

Persyaratan tentang siapa saja yang berhak mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

 

Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo soal Demokrasi, Kritik itu Harus, Namun Tetap Objektif

Kaesang Pangarep lahir di Solo, 25 Desember 1994, sehingga masih berumur 29 tahun saat Pilkada serentak 2024 digelar pada November 2024 mendatang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X