"Saya bingung, kami diundang acara Perwiritan dari Caleg Ade Jona Prasetyo tapi kenapa yang datang pak Sudari ST dari Partai PAN," kata seorang salah ibu yang ikut Perwiritan
Padahal sudah tertera didalam Undang-Undang Perangkat Desa dilarang menjadi timsukses dan mengikuti kampanye.
ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Bersama Menteri Hukum dan HAM, Rutan Labuhan Deli Laksanakan Apel Awal Tahun 2024 Secara Virtual
Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.