JAKARTA-Portibinews: Komisi IX DPR RI meminta seluruh pihak untuk meluruskan kembali perspektif mengenai pengupahan.
Sebab, saat ini terjadi relasi yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, yang bersifat sub-ordinat dengan superior.
Baca Juga: Akibat Bencana Banjir di Kabupaten Batubara, 41 Rumah Terendam Banjir
Padahal, upah bagi pekerja dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi. Sehingga, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk komponen hidup layak ada upah di dalamnya.
Baca Juga: Banyak Memiliki Potensi, Kemenko Polhukam Dorong Pengembangan Diaspora Indonesia
"Kita hari ini tentu saja harus memastikan, jangan terjadi relasi yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja yang seringkali pemberi kerja itu lebih superior dan pekerja itu sub-ordinat. Sehingga inilah yang menghasilkan skema upah murah,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher usai pertemuan dengan seluruh stakeholder dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (08/11/2023).