Di akhir rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Drs Basarin Yunus Tanjung MSi meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara dan Deli Serdang untuk secepatnya meluruskan informasi dan membuat sikap agar pemberitaan yang sudah terlanjur beredar di media massa dapat diklarifikasi.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Kanwil DJP
Hadir pula pada rapat tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang, Sertua Situmorang; Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Dra Yunita Sari MSP; Biro Hukum Setdaprovsu, M Ibrahim Siregar; dan Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, A Rasyid Ritonga.