MEDAN-Portibinews : Sebanyak 83 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Dari 892 bakal calon legislatif (Bacaleg) utusan 18 partai politik (Parpol) yang telah mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen, sebanyak 83 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg,” Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan M.Rinaldi Khair, Rabu(9/8/2023).
Baca Juga: Gubernur Sumut: Dukungan Data Akurat Sangat diperlukan Untuk Survei Kesehatan
Artinya kata Komisioner KPU Medan ini, bacaleg yang TMS tersebut dianggap tak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Sementara sisanya, dipastikan mendapat tiket untuk kontestasi tersebut.”Sisanya yakni 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkapnya.
Rinaldi menambahkan, mayoritas bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Optimis Persiapan PON XXI Sumut Sudah Matang
“Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” jelas Rinaldi.
Kepada bacaleg TMS, ucap Rinaldi, semua keputusan ada di tangan partai politik yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen.
Baca Juga: Bimtek Pokdarwis Galang, Asisten I: Pariwisata Miliki Potensi Tingkatkan Kesejahteraan
“Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” tandasnya.
Penulis: herizal